PENILAIAN,PENETAPAN ANGKA KREDIT,DAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL GURU BAGI GURU PERTAMA PANGKAT PENATA MUDA GOLONGAN RUANG III/a s.d GURU MADYA PANGKAT PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A

  1. 1. Guru minimal jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a; 2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri: a.Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Sekolah; b.Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir; c.Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir; d. Fotokopi SK JabatanFungsional terakhir; e. Fotokopi KonversiNIP(apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs); f .Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan;dan g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.
  2. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yangterdiri: a. Unsur Utama: 1) Pendidikan a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnyayang disahkan oleh pejabat yang berwenang b) fotokopi surat izin belajar sesuai denganketentuan yang berlaku; c) fotokopi SK tugas belajar,SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabatyang berwenang. 2) Pembelajaran/bimbingandantugas tertentu a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingandan tugas tertentu; b) laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian,perhitungan angkakredit berdasarkanhasil PK Guru selama masa penilaian; c) laporanhasil penilaian kinerjatugastambahandengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PKGuru selama masa penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran; d) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas melaksanakanprosespembelajarandanbimbingan; e) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar.
  3. 3) PengembanganKeprofesian Berkelanjutan Sura Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan: a) Pengembangan Diri b) Publikasi Ilmiah c) Karya Inovatif.

  1. Prosedur pengajuan Penetapan angka Kredit: 1. Gurum engumpulkan bukti-bukti kegiatan yang akan diajukan untuk kenaikanpangkatdalam DUPAK; 2. KepalaSekolahmenyetujuidanmengusulkankenaikanpangkatguru kepadaKepalaDinasPendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang up. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Guru; untuk kenaikan pangkat periode bulan April,berkas DUPAK diterima sekretariatterakhirpada tanggal 30Novembertahunsebelumnya, sedang untukkenaikanpangkat periodebulanOktober,berkasDUPAK diterimaterakhirpadatanggal 31Meitahunberjalan. 3. Sekretariat tim penilai menerima dan merekap data; 4. Tim penilai menilai berkas DUPAK; 5. Sekretariat tim penilai memproses hasil penilaian,berupa: a. Bagi yang memenuhi syarat angka kredit yang ditentukan akan dilakukan proses lebihlanjut: 1) Penerbitan PAK penyesuaian yang akan ditandatangani oleh pejabatyangberwenang(bagi yangbelum); 2) Penerbitan PAK hasil penilaian yang akan ditandatanganiKepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang; 3) PengajuanusulanSKKenaikanJabatanFungsionalGuruke BKPSDM Kabupaten Sintang. b.Bagi yang belum memenuhi syarat angka kredit akan dilakukan proses: 1) Penerbitan surat laporan hasilpenilaian angka kredit disertai saran-saranyangharus dilakukan; 2) Penerbitan penyesuaian PAK dari PAK terakhir. 6. Bupati Sintang menetapkan Surat Keputusankenaikanjabatan fungsional; 7. SekretariattimpenilaimengirimkanPAK, SK KenaikanJabatan,laporan hasilpenilaiankepada Kepala Sekolahyangbersangkutan; 8. Guru menerima SK.

Maksimal 90ap

Tidak dipungut biaya

SK PAK dan SK JABATAN FUNGSIONAL GURU

Kotak Pengaduan, Blangko Pengaduan

email = 085750219104,

a href="https://www.lapor.go.id" span style="font-size:10.0pt;line-height:115%; font-family:"Arial Narrow",sans-serif">https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENILAIAN,PENETAPAN ANGKA KREDIT,DAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL GURU BAGI GURU PERTAMA PANGKAT PENATA MUDA GOLONGAN RUANG III/a s.d GURU MADYA PANGKAT PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A"