Permintaan Penambahan Bandwidth

  1. Surat permohonanan penambahan bandwidth dari unit kerja terkait

  1. Pimpinan Unit Kerja mengirimkan surat permohonan pengubahan bandwidth kepada Kepala Diskominfo
  2. Kepala Diskominfo mendisposisikan surat tersebut kepada staf infrastruktur
  3. Staf jaringan melakukan cek ketersediaan bandwidth berdasarkan data daftar ketersediaan bandwidth apabila pengubahan bandwidth berupa penambahan bandwidth
  4. Apabila bandwidth tidak mencukupi dicarikan solusi mengenai masalah tersebut. jika ternyata permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka staf jaringan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Diskominfo dengan rekomendasi menunda implementasi permohonan itu menunggu panambahan alokasi bandwidth
  5. apabila permohonan tersebut dapat dilaksanakan maka staf jaringan akan melaksanakan pengubahan dan melakukan pembaharuan data daftar ketersediaan bandwidth
  6. Kepala Diskominfo akan menginformasikan status penyelesaian bandwidth

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa

https://www.lapor.go.id/

https://layanan-tik.sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Penambahan Bandwidth"