Pelayanan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 440/014/SK/434.203.200.16/2022

  1. Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu
  2. Pelanggan yang mengajukan komplain bersedia dihubungi kembali untuk mengadakan konfirmasi dan untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan yang telah diajukan.
  3. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial.

  1. 1) Pelanggan mengajukan pengaduan keluhan secara langsung dapat berupa lisan ke petugas puskesmas, tertulis pada kotak pengaduan atau dengan menggunakan telepon, email, media sosial.
  2. 2) Petugas menyampaikan keluhan pelanggan kepada tim mutu Puskesmas Kamoning
  3. 3) Tim mutu menganalisa masalah, dan kemudian secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan tersebut.
  4. 4) Tim mutu akan mengkonfirmasi rencana perbaikan
  5. 5) Tanggapan atas pengaduan diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam
  6. 6) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tim tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk dicarikan solusinya.

keluhan dapat di sampaikan sewaktu-waktu oleh pelanggan kepada narahubung tim penanganan keluhan pelanggan. dan keluhan akan langsung di proses/ diselesaikan dalam waktu bersamaan dengan laporan keluhan.

Tidak dipungut biaya

Informasi penyelesaian keluhan

  1. Pelanggan mengajukan pengaduan keluhan secara langsung dapat berupa lisan ke petugas puskesmas, tertulis pada kotak pengaduan atau dengan menggunakan telepon, email, media sosial.
  2. Petugas menyampaikan keluhan pelanggan kepada tim mutu Puskesmas Kamoning
  3. Tim mutu menganalisa masalah, dan kemudian secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan tersebut.
  4. Tim mutu akan mengkonfirmasi rencana perbaikan
  5. Tanggapan atas pengaduan diselesaikan dalam waktu 2 x 24 jam
  6. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tim tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten untuk dicarikan solusinya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Puskesmas Kamonng (ANTI LEMOD)