Pelayanan Pengiriman Surat Keluar

  1. Berkas/surat keluar dari dalam Dinas Kominfo untuk dikirim ke masyarakat/kantor/dinas lain

  1. Menerima surat keluar yang sudah di tanda tangani oleh Kadis
  2. Mencatat surat keluar pada buku besar surat keluar dan memberikan nomor pada surat keluar
  3. Menggandakan surat keluar sesuai kebutuhan dan membubuhkan stempel Dinas pada surat keluar
  4. Menyimpan/mengarsipkan hasil copian surat keluar tersebut
  5. Memasukan surat ke dalam amplop Dinas dan menuliskan alamat yang akan dituju
  6. Membuat tanda tangan terima surat keluar pada buku ekspedisi dan menyerahkannya pada petugas/kurir dari dinas
  7. Menerima bukti pengiriman oleh petugas/kurir dari Dinas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Surat Keluar"