Pelayanan Dokumentasi Pimpinan

No. SK: 55/434.033/SOP/2021

  1. Surat Permohonan Jasa Keprotokolan
  2. Lampiran Konsep Acara

  1. Pengambilan gambar foto dan video setiap kegiatan Kepala daerah / wakil kepala daerah
  2. Menyusun album foto
  3. Menyusun bank data video
  4. Membuat cover foto dan video
  5. Render gambar video
  6. Pemilahan Foto
  7. Dokumentasi foto dan video kegiatan

Proses produk jadi pendokumentasian pimpinan minimal H+1 acara karena harus ada proses editing foto dan video. 

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Foto dan Video

Pengaduan melalui Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan atau Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Bisa melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store