No. SK: 55/434.033/SOP/2021
Proses produk jadi pendokumentasian pimpinan minimal H+1 acara karena harus ada proses editing foto dan video.
Tidak dipungut biaya
Dokumentasi Foto dan Video
Pengaduan melalui Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan atau Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Bisa melalui www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store