Pelayanan Pendaftaran Rawat jJalan

  1. Kartu berobat pasien
  2. Kartu peserta BPJS
  3. Kartu Tanda Penduduk Atau KSK

  1. Pasien memngambil nomor antrian yang diseiakan
  2. 2. Pasien Umum : a. Pasien antri di loket pendaftaran menunggu panggilan. b. Pasien menyerahkan nomor antrian dan berkas persyaratan kepada petugas . c. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dahulu. d. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien sesuai dengan poli yang dituju dan Petugas rekam medis membuatkan Dokumen Rekam Medis Rajal untuk pasien baru, dan mencari dokumen rekam medis rawat jalan di rak penyimpanan untuk pasien lama, mencatat kemudian mengantarkan ke poliklinik. e. Sebelum diantar dibacakan dulu Hak dan Kewajiban Pasien. f. Pasien umum membayar biaya pemeriksaan di kasir dan memperoleh kwitansi bukti pembayaran setelah selesai pelayanan. g. Pasien menunggu di depan poli.
  3. 3. Pasien BPJS : a. Pasien antri di loket pendaftaran menunggu panggilan. b. Pasien menyerahkan nomor antrian dan berkas persyaratan kepada petugas . c. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dahulu. d. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien sesuai dengan poli yang dituju. e. Petugas rekam medis Rajal mencari dokumen rekam medis rawat jalan di rak penyimpanan, mencatat kemudian mengantarkan ke poli tujuan. f. Sebelum diantar dibacakan dulu Hak dan Kewajiban Pasien. g. Pasien menunggu di depan poli.

5 menit untuk pasien lama dan 10 menit untuk pasien baru

Rp. 5

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

082143513237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat jJalan"