Pelayanan Unit Ambulance ( 24 jam)

  1. menelpon petugas ambulance tempat pasien akan dijemput/antar

  1. ANTAR 1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulance 2. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran dikasir 3. Pasien siap diantar ke alamat tujuan
  2. JEMPUT 1. Masyarakat/ keluarga pasien menghubungi rumah sakit (IGD/Petugas ambulance) 2. Petugas ambulance menerima telepon permintaan ambulance dan menjemput pasien sesuai alamat 3. Pasien tiba di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan di IGD

pelayanan ambulance dibuka 24 jam selama 7 hari kerja


mengacu kepada perda tarif dan jasa distribusi

Pelayanan mobil ambulane


Pimpinan Rsud Bobong

no Telp 0812 415 7647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store