Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 012/SK/PKM-PN/445/01/2022

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS / KTP / Kartu Keluarga / Keterangan Domisili

  1. MENDAFTARKAN IDENTITAS PASIEN DI RUANG LOKET/KARTU Pengunjung harus mendaftarkan diri di loket/kartu agar tercatat dalam kartu kunjungan pasien, dengan menunjukkan kartu identitas (BPJS, KTP/KK) yang masih berlaku
  2. MENUNGGU GILIRAN PANGGILAN DI RUANG TUNGGU Silakan menuju ruang tunggu puskesmas, menanti giliran panggilan pelayanan yang diperlukan
  3. MENUJU RUANG PERIKSA PELAYANAN RAWAT JALAN Setelah mendapatkan giliran dipanggil oleh petugas, pasien diarahkan langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (poli umum atau poli gigi) sesuai keluhan yang dialaminya.
  4. MENGAMBIL RESEP OBAT DI RUANG APOTEK Pengunjung yang mendapatkan resep obat, setelah diperiksa dokter, dimohon menunggu dengan sabar, pelayanan obat yang bisa ditebus langsung di ruangan apotek puskesmas.
  5. MENINGGALKAN RUANGAN PUSKESMAS

15 Menit

1. Rawat Jalan 

    (Pemeriksaan, Konsultasi, Farmasi dan Rekam Medis)   = Rp. 10.000

    a. Pelayanan Obat Racikan (Puyer)  = Rp. 3.000

    b. Pelayanan Penambahan Air dan Racikan Obat pada Sirup Kering = Rp. 2.000


Pemeriksaan Kesehatan diatas umur 5 Tahun, Pemeriksaan MTBM dan MTBS, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Rekam Medis, Konseling, Rujukan

Penyampaian Pengaduan, Saran dan Kritik melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  2. Call Center dan SMS Center 083832159639
  3. Email dengan alamat puskesmaspanaan@gmail.com  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"