Pengaduan/keluhan pelanggan

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Identitas resmi pengadu
  2. Unit yang dikeluhkan/ di kritik
  3. Realistis

  1. Pengadu mengadu secara lisan atau tertulis;
  2. Staf informasi/pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Kepala Instalasi Humas melakukan penelaahan awal.
  4. Laporan pengaduan dilaporkan kepada Direktur melalui bagian Bina Program dan Publikasi.
  5. Pengaduan di distribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  6. Bagian/bidang yang terlapor melakukan tindakan perbaikan laporan Keluhan Pelanggan

Kurang dari 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keluhan / Pengaduan

-        Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738  

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store