Pemeriksaan Pelaporan dan Pengaduan Kasus Tenaga Kerja

No. SK: 560/DTKT-BPTK/SK/473.II/2022

  1. membawa bukti-bukti pendukung

  1. Pekerja mengisi formulir pengaduan kasus dan membawa bukti pendukung
  2. memeriksa formulir pengaduan dan bukti-bukti yang dibawa pemohon
  3. menyerahkan formulir pengaduan serta bukti pendukung kepala UPTD Balai pengawasan tenaga kerja untuk mendapatkan disposis
  4. setelah diperiksa, UPTD Balai Pengawasan Tenaga Kerja memberikan disposisi kepada kepala seksi yang membidangi untuk diproses penanganan lebih lanjut
  5. menindaklanjuti disposisi pimpinan dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan keterangan/data yang di perlukan untuk penyelesaian pengaduan
  6. hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam laporan penanganan kasus sebagai laporan kepada pimpinan, dan selanjutnya dikeluarkan Nota Pemeriksaan dan penetapan pegawai pengawas, jika belum selesai akan dibuatkan laporan kejadian untuk dilimpahkan ke PPNS untuk proses Projustitia
  7. jika setelah dikeluarkan NP I ataupun NP II dan terjadi kesepakatan penyelesaian kasus, maka kasus ditutup dan dinyatakan selesai

berkas persyaratan

referensi pendukung

peralatan pemeriksaan

laporan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Tenaga Kerja

Pemeriksaan pelaporan dan pengaduan tenaga kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Pelaporan dan Pengaduan Kasus Tenaga Kerja"