Standar Pelayanan Ambulan

  1. Pasien Umum: Permintaan Menggunakan ambulan
  2. Pasien Umum: Permintaan Menggunakan ambulan
  3. Pasien BPJS: kelengkapan berkas BPJS dan SEP

  1. Pasien/keluarga menyampaikan keinginan untukmenggunakan fasilitas ambulan kepada petugas ruangan
  2. Pasien/keluarga menyampaikan keinginan untukmenggunakan fasilitas ambulan kepada petugas ruangan
  3. Pasien/keluarga mendapatkan konfirmasi daninformasi terkait ketersediaan ambulan yang dibutuhkan berikut biayanya (untuk yang pasien umum)
  4. Keluarga kemudian melakukan pembayaran di kasirsesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk yang pasien umum)
  5. Pasien mendapatkan layanan ambulan sesuaiketentuan yang berlaku

Tergantung dengan jarak tempuh

Pasien BPJS Gratis


Pasien Umum : dikenakan tarif berdasarkan jarak tempuh dan penggunaan BBM

Ambulan transport dan ambulan jenazah

Sarana aduan elektronik:

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id
  • Telepon: (0286)321091 WhatsApp: 08112969666
  • Facebook: https://facebook.com/rsudkrtsetjonegoronew
  • Instagram: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id


Sarana aduan konvensionel: dengan mengirim surat ke Jl. Setjonegoro No 1 Wonosobo atau menulis pengaduan di Ruang Informasi RSUD KRT. Setjonegoro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store