StandarPelayanan Farmasi

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. Persyaratan umum Pasien/ keluarga menyerahkan resep / bukti permintaan obat yang sah Pasien umum 1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) 2. Menunjukkan bukti pembayaran
  2. Persyaratan umum Pasien/ keluarga menyerahkan resep / bukti permintaan obat yang sah Pasien umum 1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) 2. Menunjukkan bukti pembayaran
  3. Pasien JKN KIS 1. Menunjukkan Kartu JKN KIS 2. Menunjukkan SEP rawat jalan
  4. Pasien Jamkesda atau Jasa Raharja 1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) 2. Menunjukkan bukti legalisasi dari kasir

  1. Pelayanan Farmasi Pasien Rawat Jalan 1. Pasien /keluarga menyerahkan bukti pelayanan, resep/bukti permintaan obat/bmhp dan persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai kriteria pasien ke loket penerimaan resep depo farmasi rawat jalan 2. Loket GULALI untuk penerimaan resep pasien umum non racikan, klinik kandungan, klinik bedah, klinik gigi dan bedah mulut, klinik mata dan pasien JAMKESDA. 3. Loket ABC untuk penerimaan resep racikan, resep dari klinik anak dan pasien JKN di luar poliklinik yang dilayani loket GULALI. 4. Pemberian nomor antrian A bagi pasien anak non racikan; antrian B bagi pasien JKN non racikan; antrian C bagi pasien umum/JKN/JAMKESDA racikan. 5. Petugas melakukan skrining resep dan dokumen persyaratan. Pelayanan dan telaah resep dilanjutkan untuk yang lolos skrining. Yang tidak lolos skrining kembali ke klinik atau ke pendaftaran. 6. Pemberian nomor antrian untuk Pasien BPJS 7. Entry data resep di SIM Farmasi RS. Untuk pasien umum dan Jamkesda bukti entry resep diserahkan pasien /keluarga pasien untuk membayar kekasir (pasien umum) dan mendapat pengesahan (pasien Jamkesda). Pemberian nomor antrian setelah entry data resep 8. Cetak label dan penyiapan obat 9. Penyerahan obat dan pemberian informasi penggunaan obat
  2. Pelayanan Farmasi Pasien Rawat Jalan 1. Pasien /keluarga menyerahkan bukti pelayanan, resep/bukti permintaan obat/bmhp dan persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai kriteria pasien ke loket penerimaan resep depo farmasi rawat jalan 2. Loket GULALI untuk penerimaan resep pasien umum non racikan, klinik kandungan, klinik bedah, klinik gigi dan bedah mulut, klinik mata dan pasien JAMKESDA. 3. Loket ABC untuk penerimaan resep racikan, resep dari klinik anak dan pasien JKN di luar poliklinik yang dilayani loket GULALI. 4. Pemberian nomor antrian A bagi pasien anak non racikan; antrian B bagi pasien JKN non racikan; antrian C bagi pasien umum/JKN/JAMKESDA racikan. 5. Petugas melakukan skrining resep dan dokumen persyaratan. Pelayanan dan telaah resep dilanjutkan untuk yang lolos skrining. Yang tidak lolos skrining kembali ke klinik atau ke pendaftaran. 6. Pemberian nomor antrian untuk Pasien BPJS 7. Entry data resep di SIM Farmasi RS. Untuk pasien umum dan Jamkesda bukti entry resep diserahkan pasien /keluarga pasien untuk membayar kekasir (pasien umum) dan mendapat pengesahan (pasien Jamkesda). Pemberian nomor antrian setelah entry data resep 8. Cetak label dan penyiapan obat 9. Penyerahan obat dan pemberian informasi penggunaan obat

Resep Racik : 45 menit Resep Non Racik : 30 menit

Rp. Sesuai ketentuan yang berlaku,-

Pasien BPJS/ Jamkesda/Jasa Raharja gratis Pasien Umum: sesuai dengan harga obat yang diresepkan

Obat/BMHP dan informasi penggunaannya

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1, Wonosobo

2.Sarana aduan elektronik:

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id
  • Telepon: (0286)321091 WhatsApp: 08112969666
  • Facebook: https://facebook.com/rsudkrtsetjonegoronew
  • Instagram: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store