Poliklinik Rawat jalan

  1. Jika Pasien Baru membuat nomor rekam medik.
  2. Jika pasien lama membawa kartu berobat

  1. 1. Pendaftaran onsite di loket saat pasien datang periksa 2. Pasien dilakukan skrinning oleh administrasi oleh petugas Rekam Medik dan skrinning kondisi oleh Petugas kesehatan 3. Setelah mendaftar pasien mendapat nomor antrian dan langsung ke poliklinik 4. Di poliklinik pasien diperiksa oleh DPJP, jika ada pemeriksaan penunjang maka pasien menuju ruang pemeriksaan penunjang dan ke,bali lagi ke poliklinik 5. DPJP memberikan terapi 6. pasien ke bagian farmasi membawa resep obat 7. pasien ke loket pembayaran untuk membayar biaya pelayanan 5.

Pasien dilayani kurang dari 60 menit

asueransi dan non asuransi

Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Penyakit Bedah, Poliklinik Penyakit Anak, Poliklinik Kandungan, Poliklinik Gigi

Penanganan pengaduan oleh Tim Penanganan Komplain RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Rawat jalan"