Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Petugas pelayanan menerim pengaduan masyarakat melalui : • Lisan • Kotak saran • Surat • Telpon : 08121789241 • E-mail : Pkmjrangoan@gmail.com 2. Petugas pelayanan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkonfirmasikannya kepada kepala Puskesmas 3. Kepala Puskesmas menangani pengaduan tersebut dengan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti 4. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat secara langsung , sms , surat atau telepon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"