Pendampingan penyusunan standart pelayanan

No. SK: 303

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Tupoksi OPD / Unit Pelayanan Publik
  3. Pedoman Standar Pelayanan dan/atau Draft Standar Pelayanan

  1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan Standar Pelayanan
  2. Membimbing cara penyusunan standar pelayanan sesuai dengan peraturan untuk diterapkan pada Unit Pelayanan yang bersangkutan
  3. Menyusun Draft Standar Pelayanan yang sesuai dengan tupoksinya.
  4. Melakukan pembahasan Draft Standar Pelayananan secara bersama-sama dengan Unit Pelayanan Publik apabila ada Surat Permohon
  5. Menetapkan Standar Pelayanan yang sudah disepakati dengan stakeholder beserta maklumat pelayanannya, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelayanan

1 bulan (mensosialisasikan, menyusun SP mengoreksi SP)

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan Unit Pelayanan

Melalui website : https://setda.sampangkab.go.id

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan penyusunan standart pelayanan"