Surat Masuk

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat / Undangan / Proposal

  1. Pemohon Mengajukan Surat Ke Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Umum Melakukan Scaning Surat
  4. Data Surat di entri ke SIKD
  5. Surat diajukan ke Unsur Pimpinan (Kabag, Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah) disertai print out Disposisi
  6. Petugas Mengendali Surat dari Pimpinan
  7. Mendistribusikan Surat ke Pihak yang Terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"