Pelayanan Pinjam Pakai Ruang Pertemuan.

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  1. Surat permhonan pinjam pakai ruang pertemuan yang ditujukan kepada Bupati Untuk Pinjam Pakai Aula PB Sudirman, Pendopo Wahyawibawagraha)
  2. Surat permhonan pinjam pakai ruang pertemuan yang ditujukan Kepala Bagian Umum Untuk Pinjam Pakai Aula Bawah Timur dan Barat Pemkab Jember, Lobby Bupati).

  1. 1. Pengajuan surat permohonan Pinjam Pakai Ruang Pertemuan; 2. Proses verifikasi permohonan Pinjam Pakai dan ketersediaan ruang yang dimohon; 3. Pemberian informasi mengenai ketentuan, dan jadwal penggunaan ruang pertemuan; 4. Penandatanganan perjanjian pinjam pakai ruang pertemuan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Petugas mempersiapkan ruang pertemuan sesuai jadwal.

60 menit dan Proses disposisi , verifikasi dan penjadwalan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja setelah pengajuan (Jika pimpinan berada didalam ruangan).

Tidak dipungut biaya

Pinjam Pakai Ruang Pertemuan.

1.   Kritik, Saran dan Masukan pada E-Sukma;

2.   Telfon : (0331) 422947;

3.Email : bag.umum@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Pakai Ruang Pertemuan."