Pensiun

No. SK: 067.2/155/2022

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. FC SK Kartu Pegawai
  5. FC SKP Satu Tahun Terakhir
  6. FC KTP
  7. FC KK
  8. FC Buku Nikah
  9. FC Akta Anak kurang dari 25 tahun
  10. Pas Photo berwarna 3x4, 7 Lembar
  11. FC Karis/Karsu
  12. FC Ijazah terakhir

  1. PNS Setda mengusulkan Pensiun Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Pensiun
  4. Membuat Pengantar Usulan Pensiun ke BKPPD
  5. Berkas Usulan dimasukan ke BKPPD

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"