Ijin Penggunaan Gelar

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Permohonan dari Pegawai
  2. FC SK Pangkat Terakhir
  3. FC SK Jabatan ( Bagi Struktural/Fungsional)
  4. FC Ijin Belajar / Surat Keterangan Belajar
  5. FC Ijazah dan Transkrip Nilai yang diperoleh
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Ijazah Dengan Materai 10.000 Dari Lembaga Pendidikan
  7. FC SKP Satu Tahun Terakhir
  8. FC Ijazah dan Transkrip Sebelumnya

  1. PNS Setda mengusulkan Kartu Pegawai Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Ijin Penggunaan Gelar
  4. Membuat Pengantar Usulan Kartu Ijin Penggunaan Gelar ke BKPPD
  5. Berkas Usulan dimasukan ke BKPPD

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penggunaan Gelar"