Penyusunan Dokumen Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama

  1. 1. surat pengantar dari instansi / opd yang akan mengusulkan kerja sama
  2. 2. Draft naskah kerja sama

  1. 1. instansi / opd yang akan melaksanakan kerja sama menyampaikan draft kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama beserta surat pengantar ke bagian tata pemerintahan 2. pelaksanaan koreksi draft kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama 3. pelaksanaan rapat tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten jember bersama pihak-pihak yang akan melaksanakan kerja sama 4. finalisasi dokumen kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama 5. penandatanganan dokumen kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama

10 - 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama"