Pelayanan Farmasi

  1. A. Pelayanan resep dari ruang pelayanan
  2. B. Permintaan obat emergency/alkes habis pakai dari ruang pelayanan

  1. A. Pelayanan resep dari ruang pelayanan 1. Pasien meletakkan resep di ruang farmasi 2. Petugas farmasi mengambilresep untuk diberi nomor urut resep 3. Petugas farmasi melakukan screening resep 4. Petugas farmasi melakukan konfirmasi resep ke penulis resepbila ada resep yang tidak memenuhi persyaratan administrative, farmakologisdan farmasi klinik 5. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat sesuai resep/hasil konfirmasi 6. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kesesuaian obat dengan lembar resep 7. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi kepada pasien
  2. B. Permintaan obat emergency/alkes habis pakai dari ruang pelayanan 1. Petugas ruang pelayanan mengajukan permintaan melalui nota permintaan obat emergency/alkes habis pakai 2. Petugas Gudang memeriksa ketersediaan obat emergency/alkes habis pakai 3. Petugas Gudang menyiapkan permintaan ruang pelayanan 4. Petugas Gudang membuatkan BBK (Bukti Barang Keluar) Petugas Gudang meminta tandatangan penerimaan obat emergency/alkes habis pakai yang diberikannya

Tergantung jumlah banyak dan sedikitnya resep obat serta jenis obat berdasarkan resep dari Dokter.

Tidak dipungut biaya

1.Penyediaan obat racikandan non racikan 2.Pemberian KIE obat 3.Pemberian informasi obat (PIO) 4.Pemberian konseling 5.Penyuluhan terkait kefarmasian 6.Ketersediaan obat emergency dan alkes habis pakai ruang pelayanan 7.Penyediaan obat untuk kegiatan luar gedung

SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store