Akte Kematian

No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021

  1. Surat kematian asli dari dokter atau rumah sakit
  2. KK jenazah
  3. KK pemohon
  4. Foto kopi KTP ahli waris
  5. Foto kopi KTP saksi 1 dan 2

  1. Pemohon membawa persyaratan akte kematian
  2. Loket pelayanan
  3. Pengecekan berkas, penulisan agenda, Pemberian tanda terima
  4. Input berkas
  5. Menunggu Verifikasi DISPENDUK
  6. Menunggu proses pengajuan
  7. Penanda tanganan oleh kepala DISPENDUK
  8. Menunggu penerbita dokumen
  9. Akte kematian terbit
  10. Akte kematian siap cetak

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 2 minggu setelah berkas lengkap, segera dilakukan input - penerimaan e-kitir pengajuan akte- ubtuk selanjutnya menunggu verifikasi petuga dispenduk dan penerbita dokumen

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Pada pengajuan akte kematian biasanya akte kematian terbit terlebih dahulu, KK belum juga terbit maka petugas kelurahan segera konfirmasi dengan petugas dispenduk. Jika ada pengaduan warga terkait kesalahan pada dokumen maka akan kita lakukan cek letak kesalahan dokumen kemudian kita lakukan pengajuan perubahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian "