Fasilitasi survey kepuasan masyarakat

No. SK: 303

  1. Asli Surat Permohonan Bimbingan Survei OPD kepada Sekretaris Daerah c.q.Bagian Organisasi
  2. Copy SK Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

  1. Melakukan sosialisasi peraturan yang terkait dengan Survey Kepuasan Masyarakat.
  2. Bersama-sama dengan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsur pelayanan sebagai bahan pembuatan lembar quesioner
  3. Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan
  4. Menugaskan tim surveyor untuk melaksanakan survey
  5. Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan. Menyampaikan hasil survey ke Bagian Organisasi.

2 (dua) hari sejak waktu diselesaikan (menyiapkan bahan materi dan kelengkapan administarasi)

Tidak dipungut biaya

Draft Instrument Survey SKM OPD dan Metode Pengolahan Data Survey Penyusunan Laporan

Melalui website : https://setda.sampangkab.go.id

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi survey kepuasan masyarakat"