Akte kelahiran

No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021

  1. Surat kelahiran asli dari rumah sakit yang berstempel warna
  2. KK asli
  3. Foto kopi KTP orang tua
  4. Foto kopi KTP 2 orang saksi
  5. Surat nikah orang tua

  1. Pemohon membawa persyaratan akte kelahiran
  2. Loket pelayanan
  3. Pengecekan berkas, penulisan agenda layanan, pemberian tanda terima
  4. Input berkas
  5. Menunggu verifikasi dispenduk
  6. Menunggu proses pengajuan
  7. Penanda tanganan oleh kepala DISPENDUKCAPIL
  8. Menunggu penerbitan dokumen
  9. Dokumen terbit
  10. Dokumen siap cetak
  11. Penyerahan akte kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan tergantung pada kelengkapan berkas yang dibawa. Mulai dari penerimaan berkas, pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas sudah lengkap petugas input pengajuan berkas. Setelah pengajuan selesai petugas menerima bukti e-kitir. Selanjutnya menunggu verifikasi dari petugas dispenduk. Jika pengajuan sudah sesuai, tinggal menunggu acc dokumen untuk diajukan penerbitan. KK terbit terlebih dahulu kemudian menunggu beberapa hari akte kelahiran segera diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Apabila KK sudah terbit dan akte belum terbit, petugas kelurahan segera melaporka kepada pihak dispenduk terkait dokumen yang belum terbit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte kelahiran"