Fasilitasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana

No. SK: 303

  1. Data Peta Jabatan dan Uraian Tugas beserta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja
  2. Keputusan Pimpinan SKPD tentang penempatan dan nama jabatan
  3. Surat Asli Permohonan SKPD tentang permintaan perubahan nomenklatur nama jabatan

  1. OPD mengajukan surat permohonan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana
  2. 2Diterima Sekertaris Daerah, diteruskan ke Bagian Organisasi
  3. Diterima Bagian Organisasi. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan disposisi
  4. Kepala Bagian Organisasi melakukan disposisi ke Kepala Sub Bagian Kelembagaan
  5. Kepala Sub Bagian melaksanakan verifikasi perubahan/ penambahan nomenklatur
  6. Kepala Sub Bagian membuat surat tentang hasil verifikasi kepada OPD
  7. epala Sub Bagian membuat rancangan penetapan jabatan pelaksana

satu bulan sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima Kasubag Tatalaksana (dikaji, dikoordinasikan dengan lembaga terkait)

Tidak dipungut biaya

Draft Penetapan Nomenklatur

Melalui website : https://setda.sampangkab.go.id

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana"