Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) - Rumah Tinggal

  1. Formulir permohonan SKRK
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  4. Fotokopi tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan SKRK, apabila dalam menunjukkan batas tanah dan/atau pengurusan SKRK diwakilkan kepada orang lain disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku
  6. Gambar sketsa persil dan/atau gambar sketsa gabungan lahan yang ditandatangani oleh pemohon apabila permohonan SKRK melampirkan 2 (dua) atau lebih bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah
  7. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen disertai materai
  8. SKRK asli untuk perencanaan ulang (replanning) atau revisi SKRK

  1. Pemohon mendaftar melalui sswalfa.surabaya.go.id
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif
  3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan melakukan verifikasi kelebgkapan persyaratan teknis dan melakukan proses overlay tata ruang
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mengesahkan SKRK dan dicetak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Pemohon mengambil SKRK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) - Rumah Tinggal

Pengaduan, Kritik dan Saran dapat melalui :

  • Surat : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya
  • Telepon (031) 5312144
  • Email : dprkpp@surabaya.go.id
  • Webchat : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) - Rumah Tinggal"