Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 12

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (Watermark Ditlantas)
  6. Bukti pembelian kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

  1. Memastikan bahwa dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, terpenuhi dan benar sesuai dengan SOP yang berlaku
  2. Surat Permohonan Penerbitan BPKB

15 (Lima Belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan di proses pada hari kerja berikut. 



Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

  1. Petugas     : Wahyu Abdi 
  2. Whatsapp centre :  0812 3261 0984
  3. Hotline :  0812 3261 0984
  4. Website : - 
  5. Email : balasklumprikcool@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB)"