Layanan Pengaduan

  1. Mencantumkan identitas pelapor (nama,alamat, no.tlp);
  2. Berkas Pengaduan minimal berisi (Materi aduan dan Kronologinya).

  1. Pemohon atau masyarakat menyampaikan pengaduan baik secara lisan/telepon/tertulis melalui media SP4N Lapor atau Kotak Pengaduan.
  2. Petugas pengaduan memeriksa dokumen pengaduan ,memeriksa kelengakapan, dan Menyusun telaah pengaduan
  3. Dokumen pengaduan disampaikan kepada Pimpinan OPD / Kepala Dinas untuk di disposisi kepada Tim Pengelola Pengaduan untuk di tindak lanjuti dan ditangani
  4. Tim Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada pelapor sekaligus penyampaian berita acara penyelesaian kepada Pimpinan OPD / Kepala Dinas.
  5. Laporan Pengaduan selesai untuk diarsipkan

Waktu penyeleseian antara 14-30 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Via Email

Langsung

Kotak Saran

By Phone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"