Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

No. SK: 000.8.3.2/67/436.9.29/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga;
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab;
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab;
  5. Foto lokasi Usaha;
  6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi;
  2. Setelah dinyatakan lengkap, kelurahan akan memproses permohonan;
  3. Setelah permohonan disetujui, kelurahan mencetak Surat Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha) yang dimohon.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha)

1. No Telepon Kantor : 031-7532221

2. No Telepon Khusus Pengaduan : 031-7532221

3. Email : kelurahanbabatan@gmail.com

4. Instagram : @kelurahan_babatan

5. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online