Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/1239/436.7.2.1/2022

  1. KTP / Fotokopi KTP
  2. Kartu BPJS / Fotokopi Kartu BPJS
  3. Rujukan BPJS dari FKTP
  4. Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari klinik jika pasien sudah pernah mendapat pelayanan di klinik/kontrol

  1. Pasien dari Klinik Rawat Jalan atau IGD yang akan di Rawat Inap melakukan pendaftaran ke bagian Admisi
  2. Pasien/Keluarga Pasien mengumpulkan berkas ke Admisi
  3. Petugas Admisi melakukan verifikasi berkas dan menentukan kamar Rawat Inap Pasien
  4. Pasien dirawat di ruangan Rawat Inap yang telah ditentukan
  5. Dokter menentukan diagnosis, melakukan terapi dan tindakan serta pemberian resep
  6. Dokter yang menentukan apakah pasien perlu dirujuk/dipulangkan/dinyatakan meninggal :
  7. Bila pasien dirujuk maka pasien/keluarga pasien menuju loket rawat inap untuk melakukan administrasi rujukan dan keluar rumah sakit
  8. Bila pasien dipulangkan/pulang paksa maka pasien/keluarga pasien menuju loket rawat inap untuk melakukan administrasi keluar rumah sakit
  9. Bila pasien dinyatakan meninggal maka perawat ruangan menghubungi bagian Instalasi Pemulasaran Jenazah untuk menangani jenazah dan keluarga pasien menuju loket rawat inap untuk melakukan administrasi keluar rumah sakit.

Pelayanan Rawat Inap 24 jam


Sesuai dengan :

1.     Peraturan Walikota Nomer 58 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya ;

2.    Peraturan Direktur RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Nomer : 188.4/ 006/ 436.8.6/ 2021 tentang Tarif Pengembangan Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD dr Mohamad Soewandhie Kota Surabaya

Rawat Inap Intensif (ICU, ICCU, MICU, NICU, Stroke Unit, dan Burn Unit), Rawat Inap Dewasa, Rawat Inap Anak, Rawat Inap Bedah dan Rawat Inap Isolasi.

1.     Websites :

        https://rs-soewandhie.surabaya.go.id/keluhan

2.     Instagram :

        https://www.instagram.com/rssoewandhie

3.     Google Business (Google Map) :

        RSUD dr Mohamad Soewandhie

4.     SMS Hotline Pengaduan : (081)999102001

5.     Email : rsud_soewandhie@surabaya.go.id

6.     Faximile : (031) 3713651

7.     Aplikasi Sapawarga/Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store