Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

  1. RM, Kartu JKN, kartu berobat, Kartu identitas : KTP (pasien dewasa), Kartu KB

  1. 1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien umum sesuai nomor urut 3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur 4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesi kepada keluarga pasien 5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien 6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan 7. Petugas meneriman hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan 8. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien 9. Petugas melakukan tindakan yang sesuai dengan hasil anamnesa jika diperlukan 10. Petugas melakukan edukasi kepada pasien 11. Petugas membuat resep obat jika diperlukan 12. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

20 menit sejak dipanggil

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Bagi bukan peserta JKN dikenakan biaya/tarif sesuai dengan  Perbup yang berlaku


Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

kotak saran, ig puskesmas @puskesmas.kaloran, kontak puskesmas HP: 0895421293847 Telp. 02934909853

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"