Keterangan pindah datang penduduk

  1. Surat keterangan pindah (SKPWNI) dari daerah Dukcapil asal
  2. Fotocopy kartu keluarga

  1. Menerima permohonan penerbitan SKPWNI
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. Penginputtan data
  4. Pengajuan Verifikasi ke kasi dan kabid
  5. Pengajuan penandatanganan/TTD
  6. Pencetakan SKPWNI pindah datang
  7. Penyerahan SKPWNI Pindah datag

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Keterangan pindah datang penduduk

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan pindah datang penduduk"