Ganti Uang Persediaan (GU)

  1. Merencanakan Kegiatan yang akan dilaksanakan;
  2. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan untuk merencanakan kebutuhan anggaran sesuai DPA;
  3. Membuat usulan kebutuhan anggaran untuk kegiatan sesuai dengan akun belanja di DPA yang entry melalui SIMPAT;
  4. Menyetujui dan membubuhkan paraf usulan kebutuhan anggaran yang tertuang dalam nota dinas;
  5. Mengusulkan ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Menyetujui dan membubuhkan tanda tangan Pengantar/Nota Dinas ke Pengguna Anggaran melalui Asisten Administrasi.

  1. Pejabat Penatusahaan Keuangan (PPK) untuk meneliti dan mengoreksi kesesuaian rencana penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan DPA;
  2. Meneliti dan mengoreksi usulan rencana penggunaan anggaran sesuai akun belanja dengan peruntukannya;
  3. Bendahara Pengeluaran untuk merealisasikan usulan pengajukan anggaran GU sesuai dengan peruntukannya dan apabila belum sesuai pengajuan pencairan anggaran dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk direvisi;
  4. Merealisaskan/menyerahkan uang panjar kepada Bendaharan Pengeluaran Pembantu sesuai usulan pencairan anggaran;
  5. Menerima uang panjar untuk membiayai kegiatan sesuai usulan;
  6. Mengadakan rekonsiliasi dengan Bendahara Pengeluaran terkait dengan penambahan/ pengembalian sisa uang panjar;
  7. Mempertanggungjawabkan (SPJ) sesuai usulan rencana pengggunaan dan diaporkan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Kepada Bendahara Pengeluaran;
  8. Mendokumentasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai pertanggungjawaban belanja Ganti Uang Persediaan (GU), setelah diterbitkan SP2D Nihil.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Persediaan Uang

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

Telepon Kantor : (0292) 421040

E-mail   : perencanaankeuangan.setdagrob@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Uang Persediaan (GU)"