Kajian terhadap usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Format usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;

  1. Perangkat Daerah mengusulkan surat usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan kepada Bagian Organisasi;
  2. Kepala Bagian Organisasi menyerahkan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh pelaksana bagian yang membidangi;
  3. Pelaksana Bagian Organsasi melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan Urtug yang dikirimkan;
  4. Pelaksana Bagian Organisasi menyusun usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan ke dalam format laporan untuk dirapatkan;
  5. Apabila usulan disetujui dilanjutkan SOP Perubahan Perbup Tupoksi.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kelembagaan

a.  usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

Telepon Kantor : (0292) 421040

d.   Media Sosial :

E-mail: org.setdagrobogan@gmail.com

Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kajian terhadap usulan pengembangan kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah"