Loket Pendaftaran

  1. a. Membawa Kartu Berobat jika pasien lama
  2. b. Membawa Kartu Pengenal misal KTP, SIM atau Surat Kartu Keluarga dan foto copy
  3. c. Membawa Kartu BPJS/KIS dan foto copy

  1. Pasien datang sendiri

a.Pasien datang sendiri / dengan pendamping

b. Mengambil nomer antrian

c. Antri di ruang tunggu unit pelayanan

d. Mendaftar diloket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat, Kartu JKN/BPJS

e. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan sesua nomer antrian 

GRATIS ( Peserta BPJS/KIS)

Sesuai Perda

Dokumen Rekam Medis Pasien

a. Kotak Pengaduan

b. Penyampaian secara langsung

c. Telepon

d.SMS Center

e. E-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"