a.Pasien datang sendiri / dengan pendamping
b. Mengambil nomer antrian
c. Antri di ruang tunggu unit pelayanan
d. Mendaftar diloket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat, Kartu JKN/BPJS
e. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan sesua nomer antrian
Sesuai Perda
Dokumen Rekam Medis Pasien
a. Kotak Pengaduan
b. Penyampaian secara langsung
c. Telepon
d.SMS Center
e. E-mail
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store