Rekomendasi dan Rujukan Pelayanan Sosial Anak Balita Terlantar

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan/Kecamatan
  3. Surat Keterangan Sehat dari RSUD
  4. Berkas pendukung lainnya
  5. Berkas pendukung lainnya

  1. Menerima laporan masyarakat, desa/kelurahan/ kecamatan, dan pilar sosial ke Jabfung/Peksos
  2. Pengecekan berkas pemohon oleh Jabfung/Peksos
  3. Penjangkauan, home visit dan asesmen anak balita terlantar oleh Jabfung/Peksos
  4. Laporan hasil penjangkauan, home visit dan asesmen anak balita terlantar oleh Jabfung/Peksos
  5. Koordinasi dengan pihak UPT PPSAB oleh Jabfung/Peksos
  6. Pembuatan Surat Penyerahan anak balita terlantar oleh Jabfung/Peksos mengetahui Kepala Bidang dan Kepala Dinas
  7. Pengiriman dan serah terima anak balita terlantar ke PPSAB oleh Jabfung/Peksos

Mulai dari pelaporan, pengecekan berkas, home visit, koordinasi dengan UPT, penerbitan rekom pelayanan sosial anak balita terlantar sampai dengan pengiriman dan serah terima anak balita terlantar ke PPSAB sekitar 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan rujukan pelayanan Sosial anak balita terlantar

Kotak Saran

Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Rujukan Pelayanan Sosial Anak Balita Terlantar"