Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

No. SK: Nomor:620/DISKES.I.I/2024

  1. 1. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
  2. 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. 3. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. 4. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
  5. 5. surat pengantar puskesmas;
  6. 6. surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
  7. 7. SUrat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior

  1. Menerima berkas usulan perizinan klinik utama/pratama 1. Datang Langsung Ke Dinas Kesehatan di Bidang Yankes bertemu Pengelola Perizinan Kestrad 2. Pastikan Semua Berkas Lengkap sesuai dengan Persyaratan pada PMK No 61 Tahun 2016, Lalu 3. Petugas melakkan Pembuatan surat tugas tinjauan / pertimbangan Tim Teknis oleh Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional 4. Penanda tanganan Surat Tugas Tim Teknis Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU Timur 5. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan atau Visitasi 6. Tim Teknis membuat Berita Acara Pemeriksaan dan kelengkapan berkas lainnya 7. Penerbitan Rekomendasi STPT 8. Pemohon membawa Rekom ke DPMPTS untuk di Cetak kan Izin STPT nya

Pelayanan            Kesehatan            Tradisional                                adalah penerapan kesehatan tradisional yang  manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

semua Proses membutuhkan waktu kurang lebih 1 minggu dimulai dr proses pengajuan hingga penerbitan Rekomendasi STPT

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi STPT

Penanganan Pengaduan dapat di sampaikan langsung ke Pengelola Perizinan Bagian Kesehatan Tradisional di Bidang Yankes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional"