Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Perangkat Daerah

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Format usulan SKJ sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  3. Penghitungan SKJ per jabatan.

  1. Perangkat Daerah mengusulkan surat usulan SKJ kepada Bagian Organisasi;
  2. Kepala Bagian Organisasi menyerahkan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh pelaksana bagian yang membidangi;
  3. Pelaksana Bagian Organsasi melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan SKJ yang dikirimkan;
  4. Pelaksana Bagian Organisasi menyusun usulan SKJ ke dalam format draft rancangan Peraturan Bupati
  5. Draft rancangan SKJ diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi
  6. Pengesahan draft rancangan SKJ oleh Bupati
  7. Mencetak Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil SKJ

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Analisis Jabatan

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

·         Telepon Kantor : (0292) 421040

d.   Media Sosial :

·         E-mail  : org.setdagrobogan@gmail.com

Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Perangkat Daerah"