Pelayanan Pemeriksaan Gigi

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. berkas rekam medis pasien
  2. form rujukan internal (apabila pasien rujukan internal)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas mengecek identitas pasien
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental chair
  4. 4. Petugas melakukan anmnesis dan pemeriksaan klinis
  5. 5. Petugas menentukan diagnosis awal penyakit
  6. 6. Bila memerlukan penunjang diagnosis, petugas mengkonsulkan ke poli umum/laboratorium/KIA atau ke Rumah Sakit
  7. 7. Bila tidakmemerlukan pemeriksaan penunjang, petugas melakukan tindakan/terapi yang diperlukan sesuai dengan diagnosis
  8. 8. Apabila dari hasil diagnose ternyata belum bisa dilakukan Tindakan perawatan gigi dan hanya diberi obat saja, maka petugas mengarahkan pasien ke unit farmasi
  9. 9. Petugas mencatat hasil diagnose dan terapi di kertas resep dan buku rekam medis
  10. 10. Apabila dari hasil diagnose perlu dilakukan Tindakan perawatan di poli gigi,maka pasien pasien dapat membayar retribusi Tindakan di kasir
  11. 11. Apabila dokter gigi memberi resep obat, maka pasien dapat mengambil obat ke unit obat. Apabila tidak ada resep dari dokter gigimakapasien bisa langsung pulang

tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut gigi, scalling/pemersihan karang gigi, pemeriksaan ibu hamil (ANC). Selama pandemi covid 19 pelayanan kesehatan gigi dan mulut terbatas, hanya melayani konsultasi gigi, pemeriksaan ibu hamil (ANC) dan pencabutan gigi.

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

Email 

1.    puskesmasmentikan55@gmail.com

Instagram @puskesmasmentikan

Facebook Puskesmas Mentikan

Kotak saran

Form Survey Kepuasan pelanggan

Form Umpan Balik kegiatan UKM

Telepon (0321) 321057

Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui aplikasi JKN mobile