Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Kabupaten Grobogan

  1. Surat Kuasa bagi Pembawa Dokumen selain Direktur bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur.
  2. NPWP Perusahaan (Asli dan Fotocopy)
  3. KTP Direktur/Pimpinan sesuai Akta(Asli dan footcopy)

  1. Penyedia melakukan pendaftaran secara online di website http://lpse.Grobogan.go.id dan klik Menu “Pendaftaran Penyedia”
  2. Masukan email dan Kode Keamanan
  3. Buka email perusahaan untuk melanjutkan pendaftaran pada link balasan dari Helpdesk LPSE
  4. Input data perusahaan dan Klik “Mendaftar”
  5. Penyedia melakukan verifikasi dan megumpulkan berkas di Kantor LPSE
  6. Verifikator LPSE menerima berkas pendukung dan melakukan verifikasi, jika berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi ke penyedia dan jika berkas sudah lengkap maka akan diaktifkan Akun Penyedia LPSE.

Maksimal 10 Menit

Tidak dipungut biaya

LPSE

a.      Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.     Kotak Aduan

c.      Media Telepon

·            0292 421040 (326)

d.     Media sosial

·E-mail  : ukpbjgrobogan@gmail.com

·Instagram  : ukpbjgrobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada LPSE Kabupaten Grobogan "