Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Buku Register

  1. Menerima dan mencatat pengaduan masyarakat terkait Pelayanan Publik yang masuk dalam kolom komentar dalam Buku Register
  2. Memberikan solusi atau penanganan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat pemakai layanan
  3. Apabila Petugas Penanganan Pengaduan tidak dapat memberikan solusi, maka penanganan keluhan akan dilanjutkan ke Seksi/Tim Teknis yang membidangi produk layanan
  4. Apabila seksi yang membidangi tidak dapat memberikan solusi, maka penanganan keluhan akan dilanjutkan ke Camat/Sekretaris Kecamatan
  5. Keluhan yang telah mendapatkan penanganan akan dicatat oleh Petugas Penanganan Pengaduan ke dalam buku register

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Layanan Masyarakat

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kolom komentar Instagram @seksipemerintahanomben Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"