Fasilitasi Promosi UMKM

  1. KTP Pemohon
  2. Legalitas Usaha / NIB
  3. Foto Produk/Jasa
  4. Rekomendasi Dinas/ Asosiasi Usaha (Jika Ada)
  5. Formulir Pendaftaran Keikutsertaan Kegiatan Promosi

  1. Pemohon meminta formulir Pendaftaran Keikutsertaan Kegiatan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi Persyaratan.
  3. Pemohon mengajukan formulir ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan
  4. Petugas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan berkas.
  5. Petugas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan memberi tanda terima berkas permohonan.
  6. Petugas Bagian Pereknomiandan dan SDA Setda Grobogan mengkrosek data usahan yang di berikan pemohon.
  7. Petugas memberitahu Agenda kegiatan terkait Promosi.
  8. Jika Pemohon Fasiliasi Terpilih Menjadi Peserta Promosi akan mendapatkan Surat Tugas Terkait Kegiatan Promosi yang akan di jalani.

2 s/d 30 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan

Melalui Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Promosi UMKM"