1. Mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang
2. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang dan melaporkan kepada Kepala Bidang
3. Meneliti berkas dan menugaskan Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta menyusun laporan hasil pemeriksaan
4. Menelaah laporan dan menugaskan tim teknis untuk membuat draft rekomendasi pemanfaatan ruang
5. Memeriksa draft rekomendasi, membubuhi paraf, menelaah dan menandatangani draft rekomendasi pemanfaatan ruang
6. Memberi nomor surat, menggandakan dan menyampaikan surat rekomendasi pemanfaatan ruang serta mengarsipkan surat rekomendasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan atau melalui media sebagai berikut :
1. Kotak Saran
2. Email : penataanruangdpuprtikep@gmail.com
3. SMS /telepon : 081242460089
4. Aplikasi LAPOR atau sms ketik TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store