Ruang Multimedia

No. SK: 065/093/417.501.68/2022

  1. Warga Sekolah SMP Negeri 7 Mojokerto
  2. Pengguna ruang multimedia mematuhi tata tertib dan ketentuan penggunaan sarana dan prasarana ruang multimedia

  1. Prosedur Penggunaan Sarana Prasarana Ruang Multimedia untuk Kegiatan Belajar Mengajar: 1. Laboran mempersiapkan ruangan dan memastikan bahwa sarana prasarana pendukung siap digunakan. 2. Laboran memastikan pengguna ruang multimedia menaati tata tertib yang berlaku.
  2. Prosedur Perawatan dan Perbaikan Ruang 1. Laboran dan teknisi melakukan pengecekan secara berkala peralatan dan fasilitas yang ada di ruang multimedia. 2. Laboran mengisi form kondisi peralatan di ruang multimedia. 3. Laboran melakukan pendataan peralatan yang mengalami kerusakan dan kemudian dilakukan perbaikan/ penggantian.

Hari           : Senin – Jum’at

Pukul         : 06.45 – 14.45 WIB


Tidak dipungut biaya

Pengetahuan / Hasil pembelajaran berbasis multimedia

Menyampaikan secara tertulis maupun langsung ke

1.   SMP Negeri 7 Mojokerto

      Jln. Karyawan No. 4 – Kota Mojokerto

      Nomor telepon sekolah: (0321) 322330

2.   FB: Sanggar Literat

3.   IG: arspitmoker


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Multimedia"