Pengurusan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya

No. SK: 188/ 06 /434.503/2022

  1. Formulir Pengurusan Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa
  2. KK Asli Pemohon
  3. KTP Asli Pemohon.

  1. Pemohon mendatangi Kantor kecamatan Sampang dengan membawa berkas lengkap ;
  2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat yang datang ke kantor kecamatan, dan mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan ;
  3. Petugas loket menerima, memeriksa / melakukan verifikasi kelengkapan berkas ;
  4. Apabila pada saat pengecekan Surat Keterangan dan legalisasi surat lainnya beserta syarat-syarat pendukungnya tidak terdapat kesalahan atau kekurangan data maka akan diregister oleh petugas pelayanan di buku register Legalisasi Surat-surat, namun apabila terdapat kesalahan atau kekurangan data dan kelengkapannya maka Surat Keterangan dan legalisasi surat lainnya beserta syarat-syarat pendukungnya akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi lagi;
  5. Setelah diregister, Surat Keterangan dan legalisasi surat lainnya ditandatangani oleh Camat/Sekretaris Kecamatan/Kasi Pelayanan Umum kemudian distempel;
  6. Pemohon akan dipanggil oleh petugas loket pelayanan dan kemudian berkas Permohonan pengurusan Legalisasi Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya"