LAYANAN TIK (Pengaduan jaringan wifi gratis)

  1. Pengadu menyebutkan nama dan alamat
  2. Memiliki nomor Handphone/ akun media social/ email

  1. 1. Pemohon telepon ke nomor telepon Diskominfo 2. Pemohon menyebutkan nama dan alamat pemohon 3. Pemohon menguraikan kronologi aduan layanan wifi 4. Pemohon menunggu admin memverifikasi aduan dan memproses secara system 5. Pemohon menunggu tindak lanjut atau respon dari Aduannya

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jawaban dan tindak lanjut aduan

1.     Menghubungi :

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto

       Gedung GMSC Lantai 2, Jl. Gajah Mada No 100

      Telp. 0321-5282255

2.     Penyediaan Kotak Saran;

3.     Email : diskominfo@mojokertokota.go.id

4.     Website : mojokertokota.go.id

5.     IG : kominfo_kotamoker

Facebook : kominfo_kotamoker
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-