Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 000.8.3.2/1374/436.9.25/2023

  1. a. Surat Pengantar RT-RW;
  2. b. Fotokopi KTP;
  3. c. Fotokopi KK Pemohon;
  4. d. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. e. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. f. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. g. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Rp. 0 (Gratis)

Surat Permohonan Penerbitan BPKB.

https://sswalfa.surabaya.go.id/home

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : +6231 501-2454 WhatsApp : +62-851-7519-8649 Email : kelpacarkeling@gmail.com Instagram : kelurahan_pacarkeling Facebook fanpage : Kelurahan Pacarkeling