Pelayanan Jasa Penggunaan Listrik

No. SK: 189/PPS.2/OT.310/I/2020

  1. surat permohonan
  2. Surat Permohonan (identitas pengguna jasa)

  1. pemohon mengajukan permohonan pemasangan instalasi listrik
  2. Pemohon mengajukan permohonan pemasangan instalasi listrik
  3. Petugas Tata Kelola Sarpras menghitung kebutuhan pemasangan instalasi listrik
  4. Petugas pelayanan usaha mengecek atau mencatat meteran listrik di masing-masing perusahaan/pengguna jasa
  5. Petugas pelayanan melaporkan hasil pencatatan kepada kepala seksi Pelayanan Usaha
  6. Petugas pelayanan membuat nota tagihan sesuai dengan perhitungan jasa listrik
  7. Kepala seksi Pelayanan Usaha memeriksa dan menanda tangani nota tagihan
  8. Petugas menyerahkan nota/rekapan kepada Kepala Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk di koreksi dan ditanda tangani.
  9. Menyerahkan ke Bendahara penerima untuk pembuatan billing.

Sejak permohonan diterima sampai dengan pemasangan instalasi listrik dan 20 Menit dimulai dari pencatatan meteran sampai pembuatan billing pembayaran jasa penggunaan listrik

  • Generator Milik Pelabuhan: T = TPLN
  • Daya Milik PLN melalui instalasi milik pelabuhan: T = TPLN + (10% x TPLN).

Pelayanan Jasa Listrik

Kotak Saran/Aduan
Telepon (0401) 3190868, Fax (0401) 3190868
Email : pengaduan.ppskendari@gmail.com
Pengaduan Online: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc3xa7-c7H5bxl_WVW4GWHZRFPq_TW3kKkPjusVaK9QqEQX5g/viewform
Website pengaduan : lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store