pelayanan pendistribusian kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten tanggamus

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. - Surat Permohonan/Nota Dinas Pendistribusian Kendaraan Dinas dari Perangkat Daerah

  1. a. Prosedur pengajuan permohonan
  2. Pemohon/Perangkat Daerah datang ke Bagian Umum dengan membawa Surat Permohonan atau Nota Dinas
  3. b.Prosedur Penyelesaian Layanan.
  4. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan atau nota dinas dari Perangkat Daerah.
  5. Petugas melakukan pencatatan surat permohonan atau nota dinas ke dalam agenda
  6. Surat yang sudah di agenda diserahkan ke Kasubbag Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian untuk diverifikasi dan dinaikkan ke Kepala Bagian Umum untuk di disposisi.
  7. Pimpinan/Kepala Bagian Umum memberikan disposisi persetujuan/penolakan permintaan, surat di disposisikan ke Kasubbag Perlengkapan
  8. Kasubbag Perlengkapan merencanaan pembuatan anggaran dan pengadaan kendaraan dinas sesuai permohonan dari Perangkat Dinas
  9. Petugas membuat/input anggaran dan pengadaan kendaraan dinas dalam DPA Bagian Umum

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Kendaraan Dinas

Telpon/Fax :  -

SP4N           : -

E-mail         : -

NoWA          : -

Website      : https://sekretariatdaerah.tanggamus.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pendistribusian kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten tanggamus"