Pelayanan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran

No. SK: 188.45/1032/436.7.5/2022

  1. Aduan Masyarakat melalui Laporan Telpon Warga Melalu call Center 112.

  1. 1. Terima berita penyelamatan; 2. Perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP); 3. Ketika sudah tiba di lokasi, Incident Commander melaksanakan penilaian awal secara cepat, tepat dan akurat terhadap situasi kebakaran serta penilaian resiko penyelamatan yang dihadapi; 4. Apabila diketahui ada korban jiwa yang terjebak atau harta/ benda yang harus diselamatkan, maka Incident Commander memerintahkan tim rescue segera bertindak untuk melaksanakan Operasi Penyelamatan; 5. Incident Commander berkewajiban memberikan informasi kepada COMMAND CENTRE 112 dan/ atau jajaran Pimpinan BARUNA tentang tahapan pelaksanaan operasi penyelamatan dan/ atau setiap perkembangan terbaru di Tempat Kejadian Perkara (TKP); 6. Incident Commander memimpin pelaksanaan Operasi Penyelamatan harus sesuai dengan taktik dan strategi yang telah ditentukan; 7. Incident Commander, Komandan Regu, dan Tim Rescue harus saling melakukan komunikasi lokal (local direct communication) secara intensif pada setiap tahap dalam Operasi Penyelamatan; 8. Setelah Operasi Penyelamatan selesai, dilanjutkan dengan pendataan kepada korban; 9. Incident Commander menyatakan Operasi Penyelamatan Kebakaran Selesai; 10. Incident Commander memerintahkan kepada seluruh petugas kembali ke pangkalan (kantor) secara bersama-sama (konvoi); setelah melaporkan/ mendapatkan ijin dari COMMAND CENTRE 112 atau jajaran Pimpinan BARUNA.

pelayanan penyelamatan non kebakaran diberikan hingga kasus selesai, rata-rata kurang dari 1 hari, kecuali kejadian luar biasa

Tidak dipungut biaya

Penyelamatan non kebakaran atas kejadian kedaruratan

Pengaduan terpusat di Call Center 112
  1. Petugas     : Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya
  2. Sms centre : -
  3. Hotline : +6231 3533843
  4. Website : -
  5. Email : dinas.kebakaran@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call Center 112